
JAKARTA, KABAR NKRI.COM – Oknum pengacara yang Dugaan Penggelapan uang kliennya korban tidak terima melaporkan Ke Polda Metro Jaya. diduga menggelapkan Rp 400 juta uang milik Muhammad Sidik. Jum’at (31-10-2025)
Bukti Selip Transfer BCA milik Muhammad Sidik Berdasarkan Laporan polisi Nomor STTP/7718/X/2025/SPKT Polda Metro Jaya. Telah melaporkan dugaan tindak pidana Penggelapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.
Diduga Almarhum Rodjali Bin Saaman Orangtuanya Muhammad Sidik Jempol Jari dipemalsuan dan tanda tangan merupakan tindak pidana.
Jika terbukti bersalah, pelaku Pemalsuan Jempol Jari dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.
Pemalsuan surat tanah seperti pemalsuan sertifkat seperti hak milik (SHM) atau pemalsuan surat AJB (Akta Jual Beli) atau pemalsuan surat waris terkait peralihan hak tanah dapat dilaporkan ke polisi di Mabes Polri atau Polda atau Polres secara langsung dengan ketentuan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.
Pemalsuan surat tanah dapat diartikan sebagai tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang mencoba melakukan tindakan memalsukan surat tanah seperti sertifkat hak milik (SHM), serifikat guna bangunan (HGB), Akta Jual Beli (AJB) hingga Surat Waris agar tanah itu beralih kepada orang yang tidak berhak.
Pemalsuan sertifikat kepemilikan seperti SHM atau HGB, jelasnya sertifikat SHM atau HGB ganda,
Pemalsuan AJB (Akta Jual Beli) untuk peralihan hak tanah,
Pemalsuan Pentapan Ahli Waris (PAW) atau Surat Keterangan Waris, Pemalsuan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan peralihan hak ke orang/pihak lain.
Pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan pidana penjara 6 tahun.
Dalam hal salah satu surat sertifikat tanah terbukti palsu, maka pemilik dan/atau pencipta sertifikat tanah dapat diancam sanksi pidana. Sanksi Pemalsuan sertifikat dapat dilihat dari penerapan pasal 263, 264 dan 266 KUHP.
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Berdasarkan Laporan polisi Nomor STTP/7718/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Telah melaporkan dugaan tindak pidana Penggelapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.
“Dalam Pelaku yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana,” tutupnya
Telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 tahun 1945 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, yang terjadi Titik Koordinat -6.262569997553902, 106.73638098285639, Jurang Mangu Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.
(Sabtu 14 Oktober 2024), Dengan terlapor atas nama Gatot Suharto Amkas, Uraian kejadian pelapor selaku korban menerangkan bahwa terlapor adalah mantan kuasa hukum korban.
Kemudian Korban ada suatu permasalahan tentang jual beli tanah dan terlapor menawarkan bantuan akan menyelesaikan permasalahan jual beli tanah yang belum selesai tersebut.
Korban di minta untuk mentransfer dana sebagai biaya penyelesaian tersebut. Karena percaya korban mentransfer dana ke rekening Bank BCA No. Rek 8870551798 a/n. Gatot Suharto Amkas.
Namun hingga saat laporan ini buat tidak ada kejelasan dari terlapor.
Karena hal tersebut korban mengirimkan somasi kepada terlapor tidak ada itikad. Atas kejadian tersebut korban telah di rugikan uang dengan total nominal Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah).
Selanjutnya pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Kronologis kejadian : Muhammad Sidik membuat kronologi kejadian Dengan kesepakatan By Phone antara Gatot Suharto Amkas dan Bapak Hanum (Pihak Pakubuwono) untuk mengadakan pertemuan tentang pembahasan tanah MHT yang berlokasi di BSD, pukul 20.00 WIB.
Pertemuan kita berempat (4 orang). 1. Pak Hanum 2. Gatot Suharto Amkas (Kuasa Hukum Muhammad Sidik) Pak Beny DA Adhi Mulyono (Sebagai Wakil dari Para Ahli Waris H. Muhammad Sidik yang diperintahkan oleh Gatot Suharto Amkas untuk menjadi salah satu Ahli Waris dari Muhammad Sidik)
Pembicaraan dimulai dari awal Gatot Suharto Amkas menanyakan perihal Tanah MHT yang jumlahnya ± 1.200 M. Dijawab dengan Pak Hanum tidak seluas itu luasnya mungkin ± 600 M2.
Dan pada saat itu Pak Hanum bicara dan mengakui bahwa memang ada yang saya tutup ± 90 M.
Dengan alasan tempat tersebut saya tutup dikarenakan tempat anak-anak disitu pada memakai narkoba/minum-minum keras (mabok-mabokan) di lokasi tersebut, sehingga tanpa seizin Ahli Waris saya tutup.
Dan juga Gatot Suharto Amkas pernah berucap dengan saya juga Pak Beny akan Gue makan uangnya dengan tidak kemakan atas dasar sikap anak dan istri H. Sidik.
Selanjutnya Gatot Suharto Amkas meminta lebih awal uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan alasan untuk mempermudah urusan MHT kedepanya agar lebih lancar kedepannya.
(Untuk uang Rp. 5.000.000,- belum saatnya diminta (Ada ATM milik Muhammad Sidik untuk mengambil dana yang Rp. 5.000.000,-).
Pernyataan pada tanggal 14 Oktober 2024 Sekitar jam 12 siang kurang lebih, saya Benny dan
Gatot Suharto Amkas mengajak oleh Gatot Suharto Amkas untuk menemani Gatot ke rumah Muhammad Sidik, Setelah sampai di rumah Sidik tidak lama ada uang masuk pembayaran Pertama via transfer ke rekening pribadi H. Muhammad Sidik.
Pada saat itu Muhammad Sidik belum mengetahui ada uang masuk ke rekening beliau, dan ternyata Gatot Suharto Amkas ada komunikasi dengan Pak Anum dari Pihak PT. Pakubowono kalau uang sudah Ditransfer Ke Rekening milik Muhammad Sidik, tidak lama kemudian Gatot Suharto Amkas langsung mengajak Muhammad Sidik secara paksa Ke Bank BCA Informasi dana sudah masuk rekening Muhammad Sidik ditransfer oleh bos pembeli tanah, tanpa sepengetahuan istri dan anak Muhammad Sidik yang bernama Adiva anak ke 2 dari Muhammad Sidik.
Tidak lama kemudian istri dan anaknya Muhammad Sidik mau menyusul Gatot Suharto Amkas dan Muhammad Sidik ke Kantor BCA yang dituju tetapi saya menahan istri dan anaknya untuk menunggu di rumah agar tidak terjadi keributan di Kantor BCA, agar diselesaikan baik-baik di rumah, begitu Gatot Suharto Amkas dan Muhammad Sidik sampai dirumah, istri dan anaknya langsung menanyakan kepada Gatot Suharto Amkas dan Muhammad Sidik, untuk apa ke Kantor BCA, dan Gatot Suharto Amkas menjawab dia pinjam uang kepada Muhammad Sidik uang sebesar Rp. 400,000,000.00; (Empat ratus juta rupiah).
Kemudian terjadilah perdebatan antara Gatot Suharto Amkas dengan istri dan Adiva dan Hanum bilang Fee nya turun setelah pekerjaan selesai Pembayaran Full dari PT. PAKUBUWONO dengan dalih Gatot Suharto Amkas pinjam dengan perjanjian begitu Fee suksesnya turun langsung dipotong ditiru ucapannya Oleh saksi, dan kemudian istri dan Adiva langsung siapkan kwitansi tanda terima uang di atas materai sebesar Rp. 400,000,000.00;- (Empat ratus juta rupiah) bukti selip transfer terlampir.
Sebesar Rp. 400,000,000.00;- (Empat ratus juta rupiah) Bukti Pemindahan Dana Antara Rekening BANK BCA Beralih Ke Nomor Rekening Atas Nama Gatot Suharto Amkas tercatat (Sabtu Tgl 14/10/2024) pinjam uang ke pak Muhammad Sidik (Menjadi bayar Fee Advokat) sebesar Rp. 400,000,000.00;- (Empat ratus juta rupiah).
Tetapi Gatot Suharto Amkas tolak dan tidak mau menandatangani Kwitansi yang sudah disiapkan oleh istri dan Adiva (Anak Muhammad Sidik).
Gatot Suharto Amkas dengan dalih kepada keluarga Muhammad Sidik sambil marah-marah (Gatot Suharto Amkas mengatakan kayak ngak percaya banget sama saya) sayakan Kuasa Hukum kalian, saya pasti bayar kalau uang Fee saya turun, saya akan bayar.
Tetapi pada kenyataannya setelah Tahap 2 yang seharusnya pembayaran masuk ke Rekening Pribadi Muhammad Sidik sebesar Rp 2 M 600 80 Juta. Ternyata yang masuk ke rekening Muhammad Sidik hanya Rp. 600 juta, sisanya di terima ke Rekening Pribadi Gatot Suharto Amkas sebesar 1 M 80 juta rupiah, dan sampai saat ini belum ada itikad baik pengembalian yang dia pinjam sebesar Rp. 400,000,000.00;- (Empat ratus juta rupiah), Yang pernah disaksikan pada peminjaman dana tersebut.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Jakarta, 29 0ktober 2025.
“Pemahaman itu penting, karena dalam menjalankan tugasnya media selalu dihadapkan pada `jeratan`hukum baik itu yang berkaitan dengan kode etik jurnalisti, UU No 40 tahun 1999 maupun KUHP,” katanya.
Kalangan pers, berada pada posisi cukup riskan ketika menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial karena selalau dihadapkan pada berbagai persoalan sehingga dapat menimbulkan tudingan mecemarkan nama baik atau melecehkan seseorang. Ia juga mengatakan, perkembangan dan kebebesan pers saat ini seiring dengan kebebasan masyarakat untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pendapatan, karena itu perlu terus didukung oleh semua kalangan masyarakat.
Perihal : Jawaban/Tanggapan Atas Somasi Pertama dan Somasi Kedua. Jawaban buktinya tidak sesuai dengan pembuatannya “Gatot S. Amkas”.
“Muhamad Sidik menyatakan Proses Hukum berlanjut jelas catatan kami pada Sabtu 14 Oktober 2024. Pukul 14: 43 : 23 Dan saksi-saksi mengetahui Fee Avokad sudah diterima Rp 770 juta rupiah, Selain itu Gatot S. Amkas Jam 14: 30 WIB Mendatangi di rumah Muhamad Sidik mengajak minum kopi diwarung ternyata itu modus “tiba-tiba dalam perjalanan di belokkan ke Bank BCA KCP Kas Cipadu Bukti Pemindahan Dana Antar Rekening Gatot S. Amkas Senilai Rp 400,000,000.00;- (Empat ratus juta rupiah) Serta bukti selip transfer BCA (Tercatat bukti Modus Fee Avokad) ternyata Gatot S. Amkas membuat Alibi menyesatkan dan dibalik fakta menyebutkan ada udang di balik batu, kata Sidik.
Perihal : Jawaban/Tanggapan Atas Somasi Pertama dan Somasi Kedua. Jawaban buktinya tidak sesuai dengan pembuatannya “Gatot S. Amkas”.
“Muhamad Sidik menyatakan Proses Hukum berlanjut jelas catatan kami pada Sabtu 14 Oktober 2024. Pukul 14: 43 : 23 Dan saksi-saksi mengetahui Fee Avokad sudah diterima Rp 770 juta rupiah, Selain itu Gatot S. Amkas Jam 14: 30 WIB Mendatangi di rumah Muhamad Sidik mengajak minum kopi diwarung ternyata itu modus “tiba-tiba dalam perjalanan di belokkan ke Bank BCA KCP Kas Cipadu Bukti Pemindahan Dana Antar Rekening Gatot S. Amkas Senilai Rp 400,000,000.00;- (Empat ratus juta rupiah) terlampir. “Serta bukti selip transfer BCA (Tercatat bukti Modus Fee Avokad) ternyata Gatot S. Amkas membuat Alibi menyesatkan dan dibalik fakta menyebutkan ada udang di balik batu, kata Sidik.
Sehingga berita ini ditulis berdasarkan fakta-fakta hukum menarik perhatian publik. (RED)
No tags for this post.


