Breaking News Tak Berlaku Mulai 2026, Berikut Cara Ubah Girik Jadi SHM Sesuai Aturan ATR/BPN

adminNews1 month ago13 Views

JAKARTA, KABAR NKRI.COM –  Masyarakat sebaiknya segera mengurus perubahan surat tanah girik menjadi sertifikat hak milik (SHM). 

Sebabnya, dokumen tanah adat, seperti girik, letter C, dan petuk D tidak akan berlaku mulai 2026.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Harison Mocodompis mengatakan, pemerintah telah menerbitkan peraturan yang menetapkan bahwa girik dan dokumen adat lain yang menjadi bukti kepemilikan tanah tidak berlaku mulai 2026. 

Hal tersebut tercantum pada Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021

Pasal 96 berbunyi, “Alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini”. 

Berdasarkan aturan itu, girik dan dokumen lainnya tidak berlaku lagi terhitung 2 Februari 2026. 

Harison menjelaskan bahwa tidak berlakunya girik dan dokumen tanah lainnya karena kerap disalahgunakan dalam kepemilikan tanah. 

“Jadi girik itu pernah diterbitkan atas nama X, girik yang sama dibuat untuk menerbitkan surat atas nama Y,” ujarnya dikutip dari kabarnkri.com, Jumat (3/10/2025).

“Untuk tidak membuat ini terus terjadi, harus dicatat dengan baik administrasinya. 

Sementara tidak semua kelurahan mempunyai pencatatan yang baik mengenai girik,” tambahnya.

Meski tahun depan tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah, girik masih bisa dipakai untuk mendaftarkan sertifikat tanah yang resmi sebelum 2026. Setelah PP Nomor 18 Tahun 2021 berlaku, girik hanya menjadi alat penunjuk lokasi, bukan alas hak. 

Alas hak yang akan diakui pemerintah mulai 2026 merupakan akta jual beli, akta waris, dan akta lelang. Harison menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut berguna sebagai kepemilikan tanah. 

“Kalau masyarakat masih menyimpan girik, maka perlakuan dia (girik) pada 2026 adalah sebagai penunjuk lokasi saja, bukan sebagai alas hak,” imbuh Harison. “Jadi, perlakuannya seperti surat keterangan, tetapi bukan alas hak,” tambahnya.

Cara Ubah Girik Jadi SHM Agar legalitas tanah diakui, masyarakat perlu mengajukan perubahan girik menjadi sertifikat hak milik (SHM). Dengan dokumen tersebut, masyarakat memperoleh perlindungan hukum atas tanahnya secara lebih kuat. 

SHM adalah dokumen resmi yang diterbitkan BPN, tidak memiliki batas waktu, dan berlaku sepanjang pemiliknya masih hidup. 

Dilansir dari Antara, Jumat (9/5/2025), berikut cara mengubah girik menjadi SHM: 

1. Mengurus dokumen perubahan girik jadi SHM di kelurahan Langkah awal untuk membuat sertifikat tanah girik adalah mendatangi kantor kelurahan. 

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yakni: Surat keterangan tidak sengketa yang menjadi bukti bahwa tanah tersebut tidak bermasalah dan dimiliki secara sah. 

Surat ini akan ditandatangani oleh lurah serta disaksikan oleh RT, RW, atau tokoh adat setempat Surat riwayat tanah yang memuat catatan tertulis mengenai sejarah penguasaan dan peralihan tanah dari awal hingga sekarang Surat penguasaan tanah sporadik yang menjadi bukti sejak kapan pemohon menguasai tanah secara nyata.

2. Proses perubahan girik menjadi SHM di kantor pertanahan Jika semua dokumen dari kelurahan lengkap, lanjutkan proses mengubah girik jadi SHM ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Berikut langkah-langkahnya: Mengajukan permohonan dengan membawa dokumen dari kelurahan, KTP, KK, surat PBB, surat kuasa (jika dikuasakan), dan berkas lain ke loket pendaftaran Pengukuran tanah dilakukan oleh petugas BPN sesuai batas yang ditunjukkan oleh pemohon Pengesahan surat ukur, yaitu pembuatan dan pengesahan hasil pengukuran oleh pejabat berwenang di BPN Penelitian data oleh petugas BPN dan kelurahan untuk memeriksa keabsahan data dan status lahan. 

Pengumuman data yuridis selama 60 hari di kelurahan dan BPN sesuai Pasal 26 PP Nomor 24 Tahun 1997 guna memastikan tidak ada pihak yang keberatan Penerbitan surat keputusan (SK) hak atas tanah girik jika tidak ada keberatan dari pihak lain Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB). 

Besarannya berdasarkan NJOP dan luas tanah sesuai hasil ukur Pendaftaran SK hak untuk diterbitkan sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) di BPN Pengambilan sertifikat biasanya dapat dilakukan sekitar enam bulan setelah proses dimulai, tergantung kelengkapan dan kondisi administrasi.

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Join Us
  • Facebook38.5K
  • X Network32.1K
  • Behance56.2K
  • Instagram18.9K

Advertisement

Loading Next Post...
Follow
Sign In/Sign Up Sidebar Search Trending
Popular Now
Loading

Signing-in 3 seconds...

Signing-up 3 seconds...