Konsumen Perlu Hati-Hati, Terjadi Dugaan Penipuan Transaksi Modifikasi Dalam Jual-Beli Mobil di Dealer Chery Dunia Palmerah Jakarta Barat.

adminHukum Kriminal1 month ago9 Views

Foto : Dok. Sorotan publik Jual Beli mobil di Showroom Chery Dunia Palmerah (CDP) Jakarta Barat

JAKARTA, KABAR NKRI.COM – Ketika Tim Redaksi Konfirmasi Kepada Dede Kepala Cabang Showroom Chery Dunia Palmerah (CDP) MODIFIKASI MOBIL Jakarta Barat mengatakan si Customer itu langsung berhubungan sama salesnya untuk proses pemesanan ketika terjadi masalahan transaksi sales dan Customer di luar jalur?.. Kata Dede. Rabu (12/11/2025).

Dugaan penipuan dalam transaksi modifikasi dalam jual beli mobil di showroom besar Chery Dunia Palmerah (CDP) Jakarta Barat mencoreng citra dealer resmi yang berada di bawah naungan PT. Dunia Sejahtera Rabu (12/11/2025).

Kasus ini  memasuki tahap serius, setelah Law Firm Arlon Sitinjak & Partners melayangkan Somasi Kedua (Terakhir) kepada salah satu sales showroom, Usmarida, sekaligus mendesak tanggung jawab dari pihak manajemen showroom.

Kuasa Hukum AKBP (Purn) Arlon Sitinjak, S.H., M.H. menyebut, perkara ini bukan semata kelalaian individu, melainkan tanggung jawab korporasi karena transaksi dan janji dilakukan di bawah nama showroom resmi. 

“Sales itu bekerja atas nama Showroom. Jadi tidak bisa hanya karyawan yang disalahkan. 

Showroom Chery Dunia Palmerah dan PT. Dunia Sejahtera sebagai pengelola wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami konsumen,” tegas Arlon Sitinjak di Bekasi, Senin (27/10/2025).

Kasus ini bermula saat klien mereka, Sudijanto, ingin membeli satu unit Chery J6 IWD Green Tipe Phantom pada Juni 2025 di Dealer Chery Dunia Palmerah. 

Namun sales showroom Chery Dunia Palmerah, Usmarida, menyampaikan stok Tipe Phantom habis. 

Saat Sudijanto ingin mencari Tipe Phantom di dealer yang lain,  Usmarida menawarkan unit Standar yang disebutnya bisa dimodifikasi menjadi Tipe Phantom dengan biaya tambahan Rp 50 juta, dan akan dikerjakanvendor yang sering bekerja sama dengan Chery Dunia Palmerah, dengan waktu pengerjaan selama 14 hari. 

Karena belum terbiasa mengendarai mobil listrik, Sudijanto ditawari untuk melakukan test drive terlebih dahulu dengan didampingi oleh Usmarida dan Sales Manager Chery Dunia Palmerah, Edho.  Bahkan test drive dilakukan hingga dua kali. 

Setelah merasa nyaman dengan mobil tersebut, dan percaya akan kredibilitas yang dimiliki Chery Dunia Palmerah, Sudijanto membayar booking fee sebesar Rp 10 juta dan DP sebesar 50% dari harga jual mobil. 

Usmarida mengatakan akan mengganti dua kali lipat bila tidak sesuai dengan janjinya. 

Lalu Sudianto menyetujui tawaran modifikasi dan mentransfer uang DP modifikasi sebesar Rp 25 juta ke rekening atas nama Mirnawati, sesuai instruksi pihak sales.

Namun, hingga berbulan-bulan kemudian, janji modifikasi tidak pernah terealisasi. Bahkan, mediasi yang dijadwalkan pada 22 Oktober 2025 tidak dihadiri oleh pihak showroom maupun sales yang bersangkutan. 

Dalam somasi terakhir tertanggal 27 Oktober 2025, kuasa hukum menilai perbuatan tersebut patut diduga adalah tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP, serta pelanggaran terhadap Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ini bukan masalah utang pribadi antara konsumen dan sales. 

Dana itu dikirim karena sales bertindak sebagai perwakilan showroom resmi, di tempat dan dalam konteks transaksi resmi,” kata Arlon Sitinjak menegaskan.

Law Firm Arlon Sitinjak & Partners memberikan waktu hingga 31 Oktober 2025 bagi pihak showroom dan Usmarida untuk menyampaikan permohonan maaf dan membayar ganti rugi Rp 50 juta, ditambah denda keterlambatan Rp 4,25 juta. 

Jika tidak, pihaknya siap menempuh jalur pidana, perdata, maupun hukum perlindungan konsumen.

Dalam dokumen somasi, kuasa hukum juga menyertakan salinan percakapan WhatsApp antara klien dan pihak sales. 

Salah satu pesannya berbunyi: “Bapak mau usma selesaikan, artinya usma harus cari uangnya dulu pak, karena kantor tidak mau tahu dan nggak akan bertanggung jawab.” Hal itu ditulis Usmarida dalam pesan yang dikutip dari dokumen somasi tersebut.

Kuasa hukum menilai pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan, bahwa showroom lalai menjalankan pengawasan terhadap karyawannya, padahal transaksi terjadi di bawah pengawasan sales manager bernama Edho. 

“Kami sudah berupaya membuka ruang mediasi, tapi sampai hari ini tidak ada itikad baik dari showroom maupun sales. 

Ini bukan hanya pelanggaran kepercayaan, tapi juga mencoreng nama merek besar seperti Chery,” ujar Arlon Sitinjak.

Somasi satu dan kedua ini ditembuskan ke Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok, Direktur PT. Dunia Sejahtera Chandra Pratama, serta Sales Manager Chery Dunia Palmerah Edho. 

Dengan langkah hukum ini, kuasa hukum berharap agar manajemen Showroom tidak lepas tangan atas kasus yang bisa merusak reputasi merek dan kepercayaan konsumen terhadap jaringan dealer resmi Chery di Indonesia. 

Sehingga berita ini ditulis berdasarkan fakta-fakta menarik perhatian publik. (RED)

No tags for this post.

0 Votes: 0 Upvotes, 0 Downvotes (0 Points)

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Join Us
  • Facebook38.5K
  • X Network32.1K
  • Behance56.2K
  • Instagram18.9K

Advertisement

Loading Next Post...
Follow
Sign In/Sign Up Sidebar Search Trending
Popular Now
Loading

Signing-in 3 seconds...

Signing-up 3 seconds...