
JAKARTA, KABARNKRI.COM – Perusahaan pembiayaan (PUJK) yang menggunakan debt collector tidak boleh melakukan kekerasan, ancaman, intimidasi, atau tindakan mempermalukan konsumen. Minggu (9 Nov 2025) 14 :30 WIB,
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa praktik penggunaan debt collector dalam hal menagih utang masih diperbolehkan di industri jasa keuangan. Namun tata cara penagihan ini diatur secara ketat oleh OJK untuk melindungi konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan salah satu dasar hukumnya terdapat dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa perusahaan pembiayaan (PUJK) yang menggunakan tenaga penagih atau debt collector tidak boleh melakukan kekerasan, ancaman, intimidasi, atau tindakan mempermalukan konsumen.
“Selain itu, penagihan hanya boleh dilakukan kepada pihak yang berutang langsung, bukan kepada pasangan, keluarga, atau kolega.
Penagihan juga tidak boleh dilakukan di tempat umum, seperti kantor atau fasilitas publik, dan hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki, dikutip Minggu (9/11/2025).
OJK mewajibkan setiap tenaga penagih, baik internal maupun eksternal, untuk memiliki sertifikasi resmi dan tunduk pada kode etik penagihan yang ditetapkan OJK. Jika ditemukan pelanggaran, OJK dapat menjatuhkan sanksi berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha terhadap lembaga pembiayaan terkait.
Perusahaan jasa keuangan (PUJK), lanjut Kiki, juga bertanggung jawab penuh atas tindakan tenaga penagih yang ditugaskan atau bekerja sama dengan mereka.
Dalam beberapa kasus, OJK telah melakukan pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan khusus terhadap perilaku petugas penagihan, dan sejumlah lembaga telah dikenai sanksi administratif.




