Ada Apa…?, Kades Bungkam dan Camat Berikan Jawaban Tidak Jelas Saat Dikonfirmasi Pembangunan Tower di Ds. Pagedangan Udik

adminKhas Redaksi3 weeks ago3 Views

KABUPATEN TANGERANG, kabarnkri.com – Pembangunan Proyek Tower Base Transceiver Station (BTS).yang sedang dibangun di Kampung Kramat Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo mulai jadi perhatian awak media.

Pasalnya, diduga kuat belum memiliki izin secara keseluruhan, namun fakta dilapangan sudah melakukan aktivitas pekerjaan untuk pembangunan Tower BTS tersebut. Selasa (28/10/25).

Ironisnya, saat dikonfirmasi oleh awak media, Kades Pagedangan Udik, Astri Apriyanti, S.Pd, S.I.P bungkam seribu bahasa.

Sementara Camat Kronjo, Muhammad Mumu Mukhlis. S.STP, M.Si melalui pesan whatsaap, memberikan klarifikasi tidak jelas,” wa’alaikum salam, ya sudah diurus”, jawabnya singkat.

Syarifuddin, Pimpinan Redaksi salah satu media online nasional , yang juga merupakan Wakil Ketua Dewan Pengawas DPP RJN, saat dimintai tanggapan oleh awak media di Rumah Makan Saung Mangga Desa Pagenjahan, dengan tegas mengatakan,” Mestinya semua perijinannya sudah terbit, kalau Itu belum ada sementara pembangunan sudah mulai dikerjakan, artinya ada yang salah, karena ada mekanisme yang harus ditempuh jika memang pihak perusahaan sudah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Tangerang sedianya bisa dipasang agar masyarakat umum juga bisa mengetahuinya.

Kalau sudah ada IMB nya ya pasang di lokasi pembangunan. Kalau belum ada ya jangan melakukan pembangunan dulu, selesaikan terlebih dahulu mekanisme yang telah ditentukan, termasuk izin lingkungan atau gangguan, baru ke IMB nya,” jelasnya.
Syarifudin juga menegaskan,” Kami (DPP RJN) akan segera melaporkan permasalahan pembangunan Tower BTS itu ke Pemerintah Kabupaten Tangerang, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

Lebih jauh dirinya juga mengatakan,” Jika dalam Peraturan Perundang – undangan serta Peraturan Pemerintah Daerah terkait perizinan pelaksanaan pembangunan sarana Tower BTS sudah jelas diatur dalam Undang – undang No : 1/1970 dan No. 23/1992 (tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja), kemudian Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang (Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi), juga dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009. Setidaknya bisa dipasang papan informasi kegiatan (PIK) terlebih dahulu agar masyarakat umum juga bisa mengetahuinya, jadi kalau itu belum ada maka pembangunan Tower BTS itu belum bisa dikerjakan.

Mestinya pembangunan Tower BTS di Desa Pagedangan Udik tersebut wajib memenuhi tahapan prosedur perizinan, mulai dari Kesesuaian Tata Ruang, AMDAL dan persetujuan warga sekitar. Setelah itu baru bisa diterbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertif Laik Fungsi (SLF),” tutupnya.

Sampai dengan terbitnya berita ini, pembangunan Tower BTS masih terus berjalan.

(Tim/Red)

No tags for this post.

0 Votes: 0 Upvotes, 0 Downvotes (0 Points)

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Join Us
  • Facebook38.5K
  • X Network32.1K
  • Behance56.2K
  • Instagram18.9K

Advertisement

Loading Next Post...
Follow
Sign In/Sign Up Sidebar Search Trending
Popular Now
Loading

Signing-in 3 seconds...

Signing-up 3 seconds...