
TANGERANG, KABARNKRI.COM – Ketua Umum RJN Arfendy CFLE angkat bicara terkait pelecehan profesi wartawan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kecamatan Mekar Baru Berinisial MK terhadap Syarifuddin wartawan salah satu media online Nasional, menurutnya Tugas seorang jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kamis (29/5/2024).
“Perlindungan ini meliputi jaminan kebebasan pers, hak-hak jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta perlindungan dari tindakan kekerasan, penghalangan, atau intimidasi.
Pasal 18 UU Pers menjatuhkan sanksi pidana bagi pihak yang secara sengaja menghalangi atau menghambat tugas jurnalis.
Perlindungan ini juga mencakup perlindungan dari kekerasan, pengambilan atau perampasan alat kerja, serta intimidasi.
Jurnalis memiliki peran penting dalam menyediakan informasi kepada publik, memantau penyelenggaraan pemerintahan, dan menjadi pengawas sosial.
Kemerdekaan pers dan perlindungan bagi jurnalis adalah penting untuk menjaga fungsi kontrol sosial yang diemban pers”, jelas Arfendy CFLE.
Dirinya juga menambahkan,” Selain perlindungan hukum, jurnalis juga diwajibkan untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik, yang mengatur perilaku jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Kode etik ini menekankan pentingnya keakuratan, keseimbangan, dan tanggung jawab sosial dalam pemberitaan.
Dewan Pers juga memiliki peran penting dalam melindungi jurnalis. Dewan Pers telah menetapkan Standar Perlindungan Profesi Wartawan sebagai pedoman bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya”, tegasnya..
“Arogan Oknum Satpol PP berinisial MK akan segera dilaporkan ke pihak Berwajib”, pungkasnya. (TIM/RED)



