Viral Konflik PWI, Berawal HCB dari Korupsi ‘Cash Back’ UKW dari Forum Humas BUMN

adminHukum Kriminal9 months ago6 Views

JAKARTA, KABARNKRI.COM – Sorotan Publik Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa dirinya tidak mendirikan PWI baru dan tidak perlu mengurus perizinan di Kementerian Hukum dan HAM.

“Sekali lagi, PWI tetap satu. Yang berubah hanya kepengurusannya setelah Dewan Kehormatan (DK) memberhentikan penuh atau memecat Ketua Umum Hendry Ch Bangun (HCB) dari anggota PWI dalam dugaan kasus cash back dana UKW bantuan Forum Humas BUMN,” jelas Zulmansyah, Sabtu (15/2/2025) dilansir dari Riausatu.com.

Karena diberhentikan penuh, maka sesuai PD PRT PWI Diselenggarakanlah Kongres Luar Biasa (KLB) PWI untuk memilih Ketum PWI Pusat yang baru sisa masa jabatan 2023-2028.

Namun, keputusan Dewan Kehormatan PWI tersebut ditolak oleh HCB Mantan yang merasa tidak bersalah dan tetap haus Kekuasaan mengklaim kepemimpinannya sebagai Ketum PWI. Inilah yang membuat publik mengira PWI terpecah menjadi dua.

“Persoalannya bukan pada PWI sebagai organisasi, melainkan pada pihak-pihak yang merasa tidak mau melepaskan jabatan Ketum meskipun sudah diberi sanksi keras oleh Dewan Kehormatan,” lanjut Zulmansyah.

Zulmansyah mengakui bahwa HCB adalah pengurus sah hasil Kongres PWI Bandung. 

Tetapi setelah 16 Juli 2024, HCB sudah diberhentikan penuh atau dipecat tak terhormat dan Kongres Luar Biasa PWI di Jakarta pada 18 Agustus 2024 menguatkan keputusan Dewan Kehormatan.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo menegaskan, secara organisasi HCB sudah selesai di PWI dan bukan lagi anggota PWI ingat tuh. 

Itu setelah Dewan Kehormatan PWI Pusat sebanyak delapan wartawan senior memutuskan secara bulat HCB melanggar PD PRT dan KPW tanpa ada disenting.

HCB yang mengklaim memiliki AHU PWI dari Kementerian Hukum, menurut Sasongko Tedjo dirinya juga ada dalam AHU PWI tersebut sebagai pengawas.

“Jadi keputusan pemberhentian penuh saudara HCB sah secara Konstitusi Organisasi,” tegas Sasongko.

Sisi lain, AHU PWI juga sudah diminta oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat untuk Diblokir telah dikabulkan pemblokirannya sejak 16 Agustus 2024, dengan Nomor: AHU.7-AH.01.0857. Dengan pemblokiran itu, tidak bisa pihak-pihak tertentu mengklaim AHU PWI sebagai miliknya. 

Sehingga berita ini ditulis berdasarkan fakta-fakta Kongres Luar Biasa (KLB) PWI untuk memilih Ketum PWI Pusat

menarik perhatian publik. 

No tags for this post.

0 Votes: 0 Upvotes, 0 Downvotes (0 Points)

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Join Us
  • Facebook38.5K
  • X Network32.1K
  • Behance56.2K
  • Instagram18.9K

Advertisement

Loading Next Post...
Follow
Sign In/Sign Up Sidebar Search Trending
Popular Now
Loading

Signing-in 3 seconds...

Signing-up 3 seconds...