
Foto : Dok Istimewa
TANGERANG,KABARNKRI.COM – Sorotan Publik Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin saat konferensi pers di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten
Desakan Publik Kepala Desa Kohod, Arsin akhirnya muncul ke publik dan menyampaikan pesan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi terkait keberadaan pagar laut.
“Saya Arsin bin Asip secara pribadi maupun jabatan saya selaku Kepala Desa. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf,” kata Arsin saat konferensi pers di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, dikutip Sabtu 15 Februari 2025.
Lanjut Arsin, dalam kasus ini dirinya merupakan korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain.
Di sisi lain, Arsin mengakui dirinya tidak hati-hati dalam menjalankan pelayanan publik di Desa Kohod.
“Saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain. Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ketidak hati-hatian yang saya lakukan dalam pelayanan publik di Desa Kohod,” kata Arsin.
Pemalsuan surat otentik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP.
Unsur-unsur pemalsuan surat Sengaja mengubah isi surat atau memalsukan dokumen, Niat untuk menipu orang lain, Pemakaian surat palsu dapat menimbulkan kerugian.
Contoh surat otentik yang dapat dipalsukan Akta autentik
Surat utang atau sertifikat utang
Saham, surat utang.
Sertifikat saham, sertifikat utang dari suatu perkumpulan Surat kredit atau surat dagang untuk diedarkan Surat keterangan mengenai hak atas tanah Surat berharga lainnya yang ditentukan dalam peraturan.
Perundang-undangan Penanganan perkara pemalsuan surat Kepolisian dapat melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat Alat bukti yang dapat digunakan berupa saksi maupun alat bukti surat
Untuk mengetahui keasilan tanda tangan.
Dapat dilakukan pengujian di bagian laboratorium forensik kriminalistik di Kepolisian Daerah setempat.
Sorotan Publik Arsin menjadi pusat perhatian setelah Bareskrim mengusut kasus dugaan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SGHM) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu untuk pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Bahkan, saat rumahnya digeledah, Arsin juga tidak nampak.
Sehingga berita ini ditulis berdasarkan fakta-fakta menarik perhatian publik. (RED)
No tags for this post.



