Makmur Sinaga Minta APH Ungkap, Tanak miliknya Dikuasai Mafia Tanah. Diduga JP melakukan Pemalsuan Surat Otentik dianggap membahayakan kepercayaan umum

adminHukum Kriminal8 months ago9 Views

KABARNKRI.COM

25 Maret 2025

Foto Dok : Makmur Sinaga korban mafia tanah melakukan jumpa pers

JAKARTA, KABARNKRI.COM – Makmur Sinaga pemilik tanah seluas 3.000 M2 tempat kejadian perkara TKP Jln Pulo Gebang RT 11 RW 06, Cakung, Jakarta Timur, Kecewa dan sangat dirugikan terhadap kejahatan yang menimpa dirinya.

Makmur Sinaga Mengatakan kasus kejahatan mafia tanah terkait dugaan perampasan tanah dengan menguasai tanah miliknya seluas 3.000 M2 di Jln Pulo Gebang RT 11 RW 06, Cakung, Jakarta Timur yang dilakukan oleh seseorang berinisial JP sangat berani melakukan tindakan melawan hukum menurut keterangan Makmur Sinaga. 

“Dituding telah merampas tanah miliknya seluas 3.000 M2 di Jln Pulo Gebang RT 11 RW 06, Cakung, Jakarta Timur. 

Penggelapan surat otentik atau pemalsuan akta otentik diatur dalam Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun, dan Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun jika memasukkan informasi palsu atau menggunakan akta palsu. 

Dengan cara memalsukan Dokumen AJB dan melaporkan pemilik tanah Makmur Sinaga dengan setifikat tanah yang bukan tempatnya yaitu bernomor 2506,” tuturnya.

“AJB yang diduga kuat dipalsukan bernomor 144 di buat tahun 1998 tanahnya seluas 880 M2. Sedangkan Surat AJB yang asli bernomor 144 dibuat tahun 1985 dari PPAT Camat Cakung Jakarta Timur,” tambahnya.

Lanjut Makmur mengungkapan atas kasus yang menimpa dirinya, ia telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya bernomor LP/B/5738/IX/2024 pada hari Senin Tanggal 23 September 2024, Pukul 16.30 sore di kantor SPKT Polda Metro Jaya.

Dalam Laporan ini Makmur meminta kasus ini ditindaklanjuti secepatnya. Pasalnya hingga sampai saat ini, pelaku atas nama Immanuel yang mengaku pegawai Notaris yaitu Immanuel yang menjadi terlapor dugaan mafia atas tanah perampasan dan pemalsuan tanah belum juga diperiksa penyidik.

‘Saya juga melaporkan kasus penggelapan surat Sertifikat Hak milik bernomor 08611, SHM No. 3815, SHM No. 08582, Girik Leter C No. 110, Akte Hibah No. 1606/2013, Akte Hibah No. 2787/2015 semua surat ini diserahkan ke orang yang mengaku pegawai notaris bernama Immanuel direncanakan niat jahat, untuk membuat PPJB dari Notaris PPAT Afriani,” terang Makmur.

Mengatur pemalsuan dokumen resmi seperti akta otentik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.

Mengancam pelaku yang memasukkan informasi palsu dalam akta autentik atau menggunakan akta palsu dengan hukuman penjara hingga 7 tahun.

Pemalsuan akta otentik dianggap membahayakan kepercayaan umum, sehingga diancam hukuman yang lebih berat daripada pemalsuan.

Dituturkan Makmur alih-alih percaya mengaku Pegawai Notaris PPAT tersebut, tapi kenyataannya tidak dititipkan ke Notaris PPAT Agriani yang berdomisili di Teluk Jambe Krawang, tapi surat surat tersebut diserahkan ke calon pembeli bernisial JP.

Padahal calon pembeli JP belum melakukan transaksi atau pembayaran sesuai dengan kesepakatan bersama, dengan harga yang diinginkan pemilik tanah tersebut kata Makmur Sinaga.

“Saya akui menjual tanah kepada JP sesuai NJOP tanah seluas 1600 M2 seharga Rp 12, 7 milyar, bukan dipaksa seharga Rp 5 milyar naik menjadi Rp 6 milyar, jangan mentang-mentang saya sudah terima Rp 3 milyar. Saya ditekan suruh bikin AJB senilai Rp 6 milyar, ini kan pemaksaan,” Makmur Sinaga, 

Tambahnya Kami sangat dirugikan sehingga Pemalsuan akta otentik dianggap membahayakan kepercayaan umum, sehingga diancam hukuman yang lebih berat daripada pemalsuan, Makmur membuat keterangan Pers bahwa seharusnya surat-surat dokumen asli itu dititipkan ke Notaris/PPAT sesuai dengan surat Tanda Terimanya bukan dikasih orang yang belum transaksi yang sah.

Sulit di konfirmasi Berinisial JP Sehingga berita ini ditulis berdasarkan fakta-fakta Hukum, JP berani melawan Hukum? sehingga menarik perhatian publik. (Lilik S)

No tags for this post.

0 Votes: 0 Upvotes, 0 Downvotes (0 Points)

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Join Us
  • Facebook38.5K
  • X Network32.1K
  • Behance56.2K
  • Instagram18.9K

Advertisement

Loading Next Post...
Follow
Sign In/Sign Up Sidebar Search Trending
Popular Now
Loading

Signing-in 3 seconds...

Signing-up 3 seconds...