‎KTP Warga Ditahan untuk Jaminan Utang ke ‘Bank Keliling’, Sekdes Pagenjahan: Nggak Boleh, Kembalikan!

adminKhas Redaksi4 months ago14 Views


‎TANGERANG, kabarnkri.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan warga yang resah akibat KTP asli mereka ditahan oknum pegawai ‘bank keliling’ untuk jaminan utang.

‎Sekretaris Desa (Sekdes) Pagenjahan Hendi pada Jumat 8 Agustus 2025 langsung turun ke Kampung Sumur Buyut RT 003/01 Desa Pagenjahan, untuk merespon keluhan warga.

‎Sekdes Hendi mewakili Kades H. Tabrani menegaskan bahwa KTP merupakan dokumen identitas pribadi yang dilindungi oleh hukum dan tidak boleh dijadikan jaminan atas utang.

‎”Jadi, tidak ada dasarnya pihak lain menahan KTP asli seseorang untuk jaminan hutang. Sebab, dokumen pribadi  seperti KTP harus benar-benar dipastikan bahwa keamanan data pribadi Anda tidak disalahgunakan oleh pihak kreditur atau orang yang memberi utang,” tegasnya.

‎Hendi juga meminta kepada warga agar tidak mudah memberikan dokumen pribadi kepada siapapun karena rawan disalahgunakan. “Jika warga ragu-ragu, sebelum menyerahkan dokumen sebaiknya menghubungi RT atau RW setempat untuk dikonsultasikan masalah seperti ini,” tegasnya.

‎Sementara, Ketua RT 003/01 Nani menjelaskan, dirinya tidak tahu-menahu ada warganya yang terjerat hutang ke ‘bank keliling’, apalagi sampai dilakukan penahanan KTP.

‎Menurutnya, sejauh ini tidak ada satu pun pihak dari bank keliling yang berkoordinasi kepada dirinya atas aktifitas yang mereka lakukan. “Jadi, terkesan sembunyi-sembunyi. Harusnya kan kalau mereka cari nasabah di wilayah kami, RT harus tahu sebab kalau ada apa-apa RT juga yang repot,” katanya.

‎Seorang pegawai ‘bank keliling’ David yang ditemui di lokasi mengakui bahwa selama ini aktifitas yang dilakukan dirinya tanpa koordinasi dan komunikasi dengan ketua RT setempat. “Kami mohon maaf kepads psk RT karena kami belum berkoordinasi dan komunikasi,” katanya.

‎Diberitakan sebelumnya, puluhan warga, mayoritas ibu rumah tangga di Kampung Sumur Buyut RT 003/01 Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang mengeluh tak bisa mengambil bantuan sosial (bansos) pangan beras di balai desa setempat.

‎Pasalnya, KTP asli mereka ditahan oleh oknum pegawai ‘bank keliling’ sebagai jaminan hutang. Akibatnya mereka kesulitan mendapat bansos sebab dalam pengambilannya dibutuhkan KTP asli.

‎Jm, warga Kampung Sumur Buyut Pagenjahan menuturkan, dia berhutang ke ‘bank keliling’ sebesar Rp200 ribu dengan perjanjian dikembalikan dalam waktu seminggu sebesar Rp270 ribu.

‎”Utang itu bisa disetujui kalau saya menyerahkan KTP sebagai jaminan. Karena saya kepepet kebutuhan, terpaksa KTP asli saya serahkan,” kata Jm saat dikonfirmasi Infoterbit.com, Jumat 8 Agustus 2025.

‎Tapi disisi lain, akibat KTP ditahan, dia kesulitan mengambil bansos pangan beras. “Saya tidak bisa ambil bansos karena tidak ada KTP asli,” ungkapnya.

‎Hal senada juga disampaikan Fat, warga RT 003/01. Menurutnya, tak hanya kesulitan mengambil bansos, dia juga tak bisa mendaftarkan anaknya ke sekolah akibat penahanan KTP oleh oknum petugas ‘bank keliling.’

‎”Saya sudah pinjam KTP saya sebentar untuk berbagai keperluan, tapi tidak dikasih. Kalau mau KTP-nya dikembalikan, harus melunasi hutang,” kata Fat yang punya hutang Rp400 ribu ke ‘bank keliling.’

TiMS



No tags for this post.

0 Votes: 0 Upvotes, 0 Downvotes (0 Points)

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Join Us
  • Facebook38.5K
  • X Network32.1K
  • Behance56.2K
  • Instagram18.9K

Advertisement

Loading Next Post...
Follow
Sign In/Sign Up Sidebar Search Trending
Popular Now
Loading

Signing-in 3 seconds...

Signing-up 3 seconds...