
MEDAN, KABARNKRI.COM –Penerapan asas dominus litis dikhawatirkan dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan Oknum tertentu. Dan melebar kepada kemungkinan penyalahgunaan kewenangan oknum Aparatur tertentu. Hal itu disampaikan Praktisi Hukum, Fernando Z Tampubolon pada wartawan. Senin (10/2).
“Dalam UU KUHAP No 1 Tahun 2023 sudah mengakomodir beberapa persoalan pidana yang kerap memerlukan perubahan seiiring dengan percepatan pemenuhan kebutuhan hukum dan Perdata masyarakat menuju kepastian dan kebenaran dan keadilan hukum,”jelasnya.
Untuk itu, perlu dikaji kembali untuk menghindari kemungkinan UU Nomor 1 Tahun 2023 tidak mengalami keruwetan dan AMBURADULNYA Sistem Penegakan Hukum Jujur Dan Adil. (TIM)
No tags for this post.



