Diduga PHK Sepihak Tanpa SP Jelas Melanggar UU Cipta kerja Dimohon Kepada APH Usut Tuntas

adminHukum Kriminal10 months ago12 Views

NAGAN RAYA,KABARNKRI.COM – Perusahaan kelapa sawit PT. Surya Panen Subur 1 (PT. SPS 1) yang beroperasi di Desa Gunong pungki Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2 karyawannya.

Pada 5 Februari 2025, dua buruh yang telah bekerja bertahun-tahun di perusahaan tersebut diberhentikan secara sepihak tanpa melalui tahapan peringatan yang diatur dalam perundang-undangan.

Namun, yang disesalkan adalah tindakan perusahaan yang langsung mengeluarkan surat PHK tanpa memberikan Surat Peringatan (SP1, SP2, SP3) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

ES menilai keputusan tersebut tidak adil dan menunjukkan sikap sewenang-wenang perusahaan terhadap kami berdua sedangkan yang jelas jelas pencurian berondolan dan Sawit hanya dimutasi pekerjaan ketempat yang lainnya , tidak di PHK seperti kami berdua.

Dugaan Pelanggaran UU Cipta Kerja Dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan peraturan turunannya, setiap pemutusan hubungan kerja harus melalui tahapan yang jelas, termasuk pemberian surat peringatan secara bertahap kecuali dalam kasus pelanggaran berat yang dibuktikan secara sah.

Tindakan PT. SPS 1 yang langsung mengeluarkan surat PHK tanpa SP dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

Dalam regulasi ketenagakerjaan, PHK yang dilakukan tanpa alasan jelas dan tanpa prosedur yang benar dapat digugat melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial.

Seharusnya, Perusahaan lebih bijak dalam mengambil keputusan yang berdampak besar terhadap kehidupan pekerja dan keluarganya. Menurut data anggaran BBM operasional mandor yang di PHK pun tidak diterimanya.

Kasus ini menjadi perhatian bagi Instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Serikat Buruh, untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja di PT. SPS 1 maupun di perusahaan lain tetap dilindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (RED)

No tags for this post.

0 Votes: 0 Upvotes, 0 Downvotes (0 Points)

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Join Us
  • Facebook38.5K
  • X Network32.1K
  • Behance56.2K
  • Instagram18.9K

Advertisement

Loading Next Post...
Follow
Sign In/Sign Up Sidebar Search Trending
Popular Now
Loading

Signing-in 3 seconds...

Signing-up 3 seconds...