
CETAK & ONLINE SURAT UMUM/ONLINE KABARNKRI.COM TEGA & AKURAT PASANG IKLAN – KABARNKRI.COM
PERHATIAN!!! Wartawan Wajib Mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi mereka: UKW Dewan Pers mewajibkan wartawan untuk mengikuti UKW, memiliki sertifikat, dan kartu pengenal UKW. UKW dilakukan secara gratis.
Pelatihan Wartawan perlu mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka. Beberapa kompetensi yang harus dimiliki wartawan, di antaranya: Kesadaran terhadap norma etika dan ketentuan hukum Pengetahuan jurnalistik, pengetahuan umum, dan pengetahuan khusus Keterampilan jurnalistik seperti teknik menulis, mewawancara, dan menyunting Kemampuan melakukan riset, investigasi, analisis, dan penentuan arah pemberitaan Kemampuan menggunakan alat kerja, termasuk teknologi informasi Beberapa Skill yang perlu dimiliki dan dikembangkan untuk menjadi wartawan, di antaranya : Komunikasi, Fokus pada detail, Riset, Objektif, Digital
Waka Polri Komjen Pol. Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Dilindungi UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers Berbadan Hukum Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE
DEWAN PEMBINA
*Irjen. Pol. Dr Mohamad Fadil Imran.,SIK.,M.Si., Komjen. Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si * Irjend. Pol. Dr. Agung Makbul, Drs., S.H., M.H *Drs. H. AJ. *Mayjend. TNI (Purn) Syamsu Djalal, S.H *Komjend Pol. Drs. Moechgiyarto, S.H., M.Hum *Mayjend TNI (Purn) Asril Hamzah Tanjung, S.Ip *Benny Mukalo, S.H *Brigjen Suprianto, S.H *Gus Rochmat Hidayat, S.H *H. Agus Salim, S.H H.CH. Muh. Abd. Aziz Muhtar HN * Dr. H. M. Dames Taufik, MM H*
KETUA BIDANG ADVOKASI DAN PEMBELAAN WARTAWAN
RUSSES LAW FIRM ADVOCATES Legal Consultants* Financing & Banking Legal Counsellor SK Menteri Kehakiman RI No. D-90. KP04.13
Kantor Gedung Kementerian UKM, SME Tower Lt 10 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 94 Jakarta Selatan 12789 Email : russes-lawfirm@yahoo.com Managing Partner Hp/WhatsApp : 0858 6999 9952–0812 1999 9952
Drs. Setiawan Siedarta, S.H., Drs. Setiawan Siedarta,S.H., TB. Saaduddin, Mansur, SH.MM, Robinson Manurung,SH., Teuku Muhammad Luqmanul HAKIM, SE, SH, MH, Shanaz Savira, SH, Fernando.,SH. Purba,SH, Lucky Sunarya,SH, Tan Kun Liang, SE.SH, Philipus Elungan.S.H., Suntan Satriareva.S.H.,CLA, Achmad Vatawijaya. S.H
(SUSUNAN REDAKSI)
MEDIA CETAK & ONLINE KABARNKRI.COM MOTTONYA TEGAS & AKURAT
PENERBITAN OLEH : PERKUMPULAN BADAN HUKUM (SK) (MENKUMHAM) NOMOR : AHU-00392 61 AH. 01.01.19. AKTA NOTARIS NOMOR : 06-09-19 NIB: 91203180 93502 NPWP: 92.443.537.3–036.000) (YouTube) (KABAR NKRI TV)
ALAMAT REDAKSI TATA USAHA/IKLAN :
Jl. Pangeran Tubagus Angke Kp. Gusti, No.15 RT.05 RW.05 Kel. Wijaya Kusuma ll (SPBU) Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat Kode Pos 11460. Hp : 0823 3843 3000+0812 9525 5754. http://portal media Indonesia.com-mediabuser67@gmail.com mediabusertv@gmail.com *
LIVE KABAR NKRI TV
DITERBITKAN OLEH : (MEDIA GROUP) PT. MEDIA BURU SERGAP AHU No : (00392 61 AH. 01.01.19)
PIMPINAN UMUM–DIREKTUR PT. MEDIA BURU SERGAP
Arfendy, C.F.L.E
PIMPINAN REDAKSI : PENANGGUNG JAWAB
Prof Dr KH Sutan Nasomal, S.Pdi, SE, SH, MH, P.hD
KOMISARIS
Ramadhan S.,S.lP
WAKIL PIMPINAN PERUSAHAAN
Yongky Novesta Arfiandy
DEWAN PEMBINA
Arfendy, C.F.LE, Ramadhan S Domo.,S.lP, Prof Dr KH Sutan Nasomal, S.Pdi, SE, SH, MH, P.hD
PEMERHATI JURNALIS
Dr.Ir. Dede Farhan Aulawi
DEWAN PENASEHAT ROHANl PROVINSI BANTEN
Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmaja
SEKERTARIS REDAKSI
Bella Sucinda Aridesti
DEWSEKERTARIS REDAKSAN KEHORMATAN
Polman Manalu, Zakharia, BSC
REDAKTUR PELAKSANA
Firman Zul Imran Permana, Imron Sadewo, ITE, Hendra Jaya
REDAKTUR EKSEKUTIF
Sahat K. Silaen
KORLAP NASIONAL
Marhusari Banjarnahor
STAFF KHUSUS
Towiyah
STAFF REDAKSI
Rohadi Lubis, Yus Andriana, Nurkamto, Syarifuddin, Samsul Andrean, Yulison Muliansyah, Nuryati, Sugiono, Melly Ma Asol M, Endang Ahamlat Wk.
LIPUTAN KEGIATAN LINGKUNGAN PEMERINTAH/TNI-POLRI DKI JAKARTA
Peter Setiono
LIPUTAN KEGIATAN LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR TNI-POLRI
KAPERWIL JAWA TIMUR
Udin Prasetyo
LIPUTAN KEGIATAN LINGKUNGAN PEMERINTAH LINGKUNGAN TNI-POLRI PROVINSI JAKARTA
Imam Bukhari
LIPUTAN KEGIATAN LINGKUNGAN PEMERINTAH BALAI KOTA DKI. POLRES JAKARTA PUSAT
KA. BIRO
Lilik Sumardiyanto
LIPUTAN KEGIATAN LINGKUNGAN PEMERINTAH WALIKOTA. TNI-POLRI JAKARTA UTARA
KA. BIRO
Butet Fhebe Astrid
LIPUTAN KEGIATAN LINGKUNGAN PEMERINTAH TNI-POLRI WALIKOTA JAKARTA TIMUR
KA. BIRO
Kuat
LIPUTAN KEGIATAN LINGKUNGAN PEMERINTAH TNI-POLRI WALIKOTA JAKARTA TIMUR
WARTAWAN
Komala Muhammad
LIPUTAN KEGIATAN LINGKUNGAN PEMERINTAH TNI-POLRI KAB. TANGERANG TIGARAKSA
KA. BIRO
Wan Januari
LIPUTAN KEGIATAN LINGKUNGAN PEMERINTAH TNI-POLRI KAB. MUBA-SUM–SEL
KA. BIRO
Sudirman
LIPUTAN KEGIATAN LINGKUNGAN PEMERINTAH TNI-POLRI PROVINSI SUM–BASEL
WARTAWAN
Japrin
LIPUTAN KEGIATAN LINGKUNGAN PEMERINTAH TNI-POLRI KAB. BEKASI
KA. BIRO
Surti Megawati
LIPUTAN KEGIATAN LINGKUNGAN PEMERINTAH TNI-POLRI PROVINSI PAPUA BARAT
KORLAP
Jessycha Icha
LIPUTAN KEGIATAN LINGKUNGAN PEMERINTAH TNI-POLRI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH–(SAMPIT)
KORLAP
Muhammad Hamdan
LIPUTAN KEGIATAN LINGKUNGAN PEMERINTAH TNI-POLRI KAB. BERAU – KALIMANTAN TIMUR
KA. BIRO
Marsude
LIPUTAN KEGIATAN LINGKUNGAN PEMERINTAH TNI-POLRI KAB. LAMPUNG TENGAH
WARTAWAN
I Nyoman Aji, Budi Prayitno
CATATAN BOX REDAKSI
WARTAWAN PORTAL MEDIA INDONESIA MOTTONYA TEGAS & AKURAT (CETAK DAN ONLINE), STREAMING, YouTube KABARNKRI TV
(KABARNKRI.COM) Diterbitkan Berdasarkan Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan pasal 28 tentang Kebebasan dalam berpendapat baik lisan maupun tulisan
Dalam perkembangan era globalisasi dan digitalisasi saat ini, semua sektor dituntut memberikan dan mendapatkan informasi cepat, akurat, dan berimbang yang sesuai dengan Teknologi Canggih yang saat ini dipergunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia
Untuk itu Media Online (KABARNKRI.COM) hadir untuk memberikan kebutuhan informasi yang dibutuhkan seluruh masyarakat Indonesia dengan KABARNKRI.COM MOTTONYA TEGAS & AKURAT Semoga Media Cetak Dan Online KABARNKRI.COM menjadi sorotan publik Terdepan dan terpercaya untuk memberikan informasi kepada seluruh masyarakat Indonesia. Terimakasih
Wartawan/Wartawati KABARNKRI.COM Dalam Menjalankan Fungsi Tugas Liputan/Peliputan di Bekali ID Card, Surat Tugas Liputan dan Resmi Tercantum di dalam Box Redaksi.
Bilamana Ada Yang Mengaku ngaku Dan Mengatas Namakan Wartawan/Wartawati Cetak atau Online www.portalmediaindonesia.com Tanpa di Lengkapi Identitas Jurnalistik. Seperti diatas keterangan tersebut. Mohon Hubungi Redaksi.
(REDAKSI TIDAK MENGIZINKAN) dan Memperbolehkan Wartawan/Wartawati Melakukan Tindakan Melanggar Hukum, Seperti, Melakukan Pemerasan, Mengintimidasi, atau Melakukan Tindakan-Melanggar Hukum.
Bilamana Hal Demikian Terjadi Atau Dilakukan Oleh oKnum Wartawan/Wartawati Redaksi Media Cetak Dan online Tidak Bertanggung Kepada Wartawan/Wartawati KABARNKRI.COM Menjalankan Tugas Liputan Tegak Lurus Atau Peliputan, Dilindungi Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers
(https//kabarnkri.com) Email: mediabuser67@qmail.com TELPON/WA : 0823 2843 3000 + 0812 9525 5754
ALAMAT REDAKSI JL. Pangeran Tubagus Angke, JL. Kp. Gusti No. 15. RT. 05/05 Kelurahan Wijaya Kusuma (SPBU) Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Kode Pos 11460. Nomor Rekening BANK BNI : 0847-585-600- IDR A/N PT. MEDIA BURU SERGAP. BISA LANGSUNG KE BANK BRI No Rek : 78070 10017 20537 a/n Arfendy. (WEBSITE RESMI)
CATATAN REDAKSI
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi tulisan kepada Redaksi kami, Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh
Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pokok Pers. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik, Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui (SERTAKAN IDENTITAS YANG JELAS PELAPOR) Melalui (WhatsApp/WA 0823 3843 3000 + 0812-9525-5754) Terima Kasih,
HAK-JAWAB Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, (SERTAKAN BUKTI SANGKAHANNYA) Buatkan Surat Permohonan Wajib Menyebutkan Identitas KTP Asal usulnya dengan jelas. Maka itu redaksi akan menindaklanjuti informasi tersebut Redaksi akan ralat atau penanguhan pemberitaan Anda.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia, Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers. Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya Undang-Undang Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis, Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
WARTAWAN DITUNTUT DENGAN PROFESIONAL DAN BERKUALITAS “Media Cetak – Online Berbadan Hukum Perusahaan Pers.
HAMAD NUH Menjelaskan Media tidak Harus di Verifikasi DEWAN PERS Tetapi, Tidak ada kata itu di Undang-undang Pers tapi jelas sekali dinyatakan di Pasal 15 ayat (2) butir g UU Pers, salah satu fungsi yang diemban Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.
Sebagai turunan dari butir g tersebut, maka pada 2008 lahir Peraturan Dewan Pers No.4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers yang kemudian diperbarui lagi dengan Peraturan Dewan Pers No. 3/Peraturan-DP/X/2019, 11 Tahun berikutnya: Kode etik jurnalistik merupakan landasan moral dan etika profesi seorang jurnalis atau wartawan yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. Masyarakat pers diminta mengatur dirinya sendiri, apa yang dikenal sebagai prinsip swa regulasi, self regulation.
Undang Undang Pers adalah satu-satunya UU yang tidak ada produk turunannya dari Pemerintah akibat trauma di zaman Orde Baru, dimana Surat Keputusan Menteri Penerangan Harmoko lebih sakti dari UU yang berlaku (UU No. 21 tahun 1982) untuk mengatur hidup mati sebuah media massa, Peraturan Dewan Pers merupakan produk dari masyarakat pers sendiri karena mulai usulan butir-butir masalah, pembahasan, perumusan, selalu melibatkan bahkan diinisiasi organisasi pers, dan ketika draft sudah mendekati final maka diadakan uji publik Di sini seluruh pemangku kepentingan di luar pers pun diajak untuk memberi masukan, mengoreksi, dan memberikan sudut pandang nonpers agar saat nanti sudah menjadi aturan, dia benar-benar mewakili semua pihak terkait,” pungkasnya, Ia juga menambahkan agar masalah ini diketahui oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Jangan lagi ada pertanyaan, apakah Media Massa tersebut telah terverifikasi atau tidak.
Yang penting media tersebut Berbadan Hukum. Namun demikian kerjasama dengan Pemerintah Pusat dan Daerah, POLRI-TNI tidak membuat daya kritis media untuk menyampaikan berita yang kritis, Profesional dan konstruktif, jangan melempem, pungkasnya Dewan Pers bersama Organisasi pers.
Pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut : Ruang Lingkup Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Wartawan Berkualitas Masyarakat CERDAS
Tugas wartawan dilindungi, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)




