
PALEMBANG, KABAR NKRI.COM – Pasal 53 UU Migas, pelaku yang mengangkut dan memperdagangkan BBM subsidi secara ilegal dapat dijatuhkan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp. 60. 000. 000. 000,00 (Enam puluh miliar rupiah). Senin (27/07/2025)
Daerah Perairan Sungai Musi melalui Tim investigasi menemukan beberapa informasi salah satunya keterkaitan adanya dugaan aktivitas kapal RAFA 01 yang memuat BBM (Bahan Bakar Minyak) Ilegal yang diduga ijin operasionalnya di daerah alur sungai Musi Gandus Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedurnya).
Selanjutnya Perwakilan Tim awak media melalui pesan singkat WhatsApp messenger secara langsung melakukan konfirmasi kepada Kepala KSOPnya Laksamana Pertama TNI Idham Faca, S.T., M.M., M.Tr.Opsla., yang bersangkutan mengatakan bahwa “silahkan ke kantor aja ke bagian Sertifikasi Kapal dan Status Hukum biar lebih jelas… Agar tidak ada Fitnah dll, “Ujarnya Kepala KSOP.
Selanjutnya Tim Perwakilan awak media online dan cetak mengkonfirmasi beritanya di kantor Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Palembang setelah adanya komunikasi melalui pesan singkat WhatsApp messenger secara langsung kepada Kepala KSOPnya Laksamana Pertama TNI Idham Faca S.T., M.M., M. Tr. Opsla.
Agar bisa mendapatkan berita yang berimbang dan tidak Fitnah.
Tim Perwakilan dari media online dan cetak di terima oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat Orlina Siagian, S.E., Kepala Seksi Sertifikasi Kapal Rudolf Anthony Maail, S.T., M. MTr ., dan Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan Dan Patroli Zainuddin M. Si., M. Mar. E., setelah adanya komunikasi akhirnya oleh pihak manajemen KSOP untuk media online dan cetak pihak manajemen KSOP tidak bisa memberikan secara otentik.
Sehingga berita ini ditulis berdasarkan fakta-fakta menarik perhatian publik. (Tim R-01)
No tags for this post.



